Standar Nasional Pendidikan
Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar isi
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22 Tahun 2006
|
Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 Tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk
satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
3
|
Nomor 14 Tahun 2007
|
Standar Isi Program
Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
|
B. Standar Kompetensi Lulusan
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23 Tahun 2006
|
Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24 Tahun 2006
|
Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk
satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12 Tahun 2007
|
Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13 Tahun 2007
|
Standar Kepala
Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16 Tahun 2007
|
Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor 24 Tahun 2008
|
Standar Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25 Tahun 2008
|
Standar Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26 Tahun 2008
|
Standar Tenaga
Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27 Tahun 2008
|
Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor 40 Tahun 2009
|
Standar Penguji Pada
Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor 41 Tahun 2009
|
Standar Pembimbing
Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor 43 Tahun 2009
|
Standar Tenaga
Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42 Tahun 2009
|
Standar Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44 Tahun 2009
|
Standar Pengelola
Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45 Tahun 2009
|
Standar Teknisi Sumber
Belajar pada Kursus dan Pelatihan
|
D. Standar Pengelolaan
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19 Tahun 2007
|
Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar Penilaian Pendidikan
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20 Tahun 2007
|
Standar Penilaian
Pendidikan
|
F. Standar Sarana dan Prasarana
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24 Tahun 2007
|
Standar Sarana dan
Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan
Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor 40 Tahun 2008
|
Standar Sarana dan
Prasarana untuk SMK/MAK
|
G. Standar Proses
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41 Tahun 2007
|
Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 1 Tahun 2008
|
Standar Proses
Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3 Tahun 2008
|
Standar Proses
Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar Biaya
No.
|
Nomor Permendiknas
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69 Tahun 2009
|
Standar Biaya Operasi
Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar