MENYUSUN PROGRAM SEKOLAH
Pengantar
Peningkatan mutu pendidikan
merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas
dan kompetitif. Mutu pendidikan harus mengacu pada standar yang telah
ditetapkan dalam PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar bagi perancanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan pada setiap satuan pendidikan.
Standar nasional pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat ( Pasal 4 PP
19 ). Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar : (1) standar kompetendi
lulusan (2) standar isi (3) standar pendidik dan tenaga kependidikan (4)
standar proses (5) standar sarana dan prasarana (6) standar pembiayaan (7)
standar pengelolaan (8) standar penilaian pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar